Fatwa MUI Infotainmen haram dihasilkan oleh Musyawarah Nasional ke-8 MUI yang dilakukan baru-baru ini. MUI melarang pemberitaan yang menceritakan aib orang lain. Beberapa masyarakat menanggapi fatwa haram infotainmen ini seperti halnya dengan fatwa kopi luwak haram, salah satunya adalah penyanyi Rosa dan Ilham Bintang yang merupakan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia.

Rossa senang adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan infotainmen dan berharap agar fatwa tersebut menjadi kontrol bagi kemunculan infotainmen.

“Mungkin ini jadi teguran juga untuk pelaku media. Kalau menyiarkan sesuatu, lebih baik yang benar-benar fakta saja,” terang Rossa.

Walau senang adanya fatwa, Rossa tidak menyetujui bila sampai infotainmen dibubarkan atau ditutup karena menurutnya, tidak semua tayangan infotainmen merugikan artis.

“Aku pasti banyak diuntungkan, cuma dirugikannya soal gosip saja. Aku juga suka complain ke media kalau memang berita aku tidak penting. Kadang tidak pakai wawancara, beritanya sudah ditulis,” keluh Rossa.

Lain halnya dengan Ilham Bintang, yang menyatakan bahwa MUI dukung berita Luna Maya. Ia menyatakan bahwa MUI tidak spesifik berbicara soal infotainmen, katanya itu berlaku untuk semua pemberitaan dan penyiaran.

“Fatwa MUI yang mengharamkan gosip atau berita bohong dan membuka aib orang lain dalam pemberitaan media, sesungguhnya telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik khususnya pasal (4) dan (5),” kata Ilham Bintang kepada VIVAnews, Rabu 28 Juli 2010. “PWI dengan tegas menyatakan media dan pelakunya yang bekerja di luar koridor itu dipersilakan angkat kaki keluar dari komunitas pers,” kata Ilham.

Ilham pun menambahkan bahwa otoritas di bidang pers, Dewan Pers dalam rapat pleno minggu lalu lebih menegaskan posisi infotainment, yang tunduk pada UU Pers dan KEJ sebagai karya jurnalistik.

Fatwa MUI haram tersebut, dikatakan Ilham sejalan dan bahkan memberi penguatan pada upaya penaatan wartawan pada kode etik jurnalistik dan aturan hukum Pers.

Tapi fatwa MUI tersebut bila dicermati memberi pengecualian, yaitu bila demi kepentingan umum aib seseorang boleh diberitakan.

“Kasus Luna Maya dan Ariel, harus diberitakan itu karena menyangkut peredaran video porno,” kata Ilham.
“Saya telah bicara dengan MUI dan mereka mendukung,” kata Ilham, “karena demi kepentingan umum.”

Berita terkait:

July 28th, 2010 | Tags: fatma mui, infotainmen haram

Komentar untuk Fatwa MUI – Infotainmen Gosip Haram

  1. ROSA
    July 29th, 2010 at 09:16

    kita seharusnya sadar bahwa MUI lebih paham ttg masalah agama. jadi jika kita membantah makin keras,seharusnya kita sadar karena itu berarti juga bahwa kita makin keras hati, makin awam pengetahuan agama dan makin buta tentang ajaran agama.
    dan saran saya untuk ustd/ustdzah di MUI mohon lebih membuka diri dan lebih maju meskipun saran itu lewat kritik.