Prita MulyasariRumah Sakit (RS) Omni International resmi mencabut gugatan perdata kepada Prita Mulyasari. Pencabutan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum RS Omni Risma Situmorang dan Manager Legal RS Omni Lalu Hadi. Keduanya mendatangi PN Tangerang hari Senin, 10.45 dan langsung memasukkan pencabutan gugatan di Panitera Perdata PN Tangerang.

“Kedatangan kami ke sini mau menyampaikan pencabutan gugatan perdata atas nama Prita Mulyasari. Surat permohonan ini kami sampaikan dengan harapan cepat diperhatikan Pak Ketua (ketua PN Tangerang),” kata Risma.

Dengan adanya pencabutan gugatan perdata tersebut, pihak Omni juga berharap pihak Prita mencabut pengajuan kasasinya.

“Kami kan sudah beritikad baik tidak meminta eksekusi putusan. Nah kami berharap kubu Prita melakukan hal yang sama sehingga kalau ini disetujui kami bisa menghadap hakim dengan membawa akta perdamaian dan mengatakan kita sudah berdamai,” jelas dia.

Saat ini tinggal menunggu keputusan Prita sendiri, apakah akan balas mencabut kasasi ataukah meneruskannya. Pencabutan gugatan ini juga memupuskan keharusan untuk ganti rugi sebesar 204 juta yang telah diputuskan Pengadilan Banten atas Prita.

“Kita dibatasi oleh UU. Yang jelas kalau kubu Prita menyetujui perdamaian nanti hakim bisa menyatakan gugatannya (pidana) dicabut karena sudah berdamai. Jadi ini bolanya ada di kubu Prita. Kita berharap nanti kubu Prita mau melakukan perdamaian,” tandas dia.

Berita terkait:

December 14th, 2009 | Tags: prita mulyasari, rs omni

Komentar untuk Gugatan Perdata Prita Mulyasari Dicabut Oleh RS Omni

No comments yet.