Gara-gara nikah siri, polisi dipenjara 7 hari. Ini terjadi di Polres Majalengka kemarin menggelar sidang disiplin terhadap personil Polsek Cigasong, Bripda La (45) yang ketahuan nikah siri. Kasus ini diproses karena ada pengaduan dari istri keduanya yang dinikahi secara siri itu. La dihukum disiplin dengan 7 hari disel khusus. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yakni disel khusus 21 hari. Selain itu, pria yang sudah 32 tahun menjadi polisi itu dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau enam bulan.
“Sidang ini merupakan sidang disiplin dan bukan sidang kode etik. La diadukan istri mudanya yang dinikahi secara siri,” kata Wakapolres Kompol Udin Zainudi SIK yang bertindak sebagai pimpinan sidang displin, kepada pers usai sidang. Sidang yang digelar di aula Sri Ayem Polres Majalengka ini berlangsung tertutup
Dalam sidang tersebut, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Disiplin (P3D) Polres Majalengka Aiptu H Tatang menuntut dengan hukuman penempatan di tempat khusus (pitsus) atau disel selama 21 hari. Menurut H Tatang, kalau istri sirinya yang masih berusia 31 tahunan itu tidak hadir dalam sidang. Kabarnya, istri sirinya itu akan menjadi TKW ke Malaysia. Ditegaskan dia, kalau polisi tidak boleh memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Sebab itu, kata dia, istri kedua yang dinikahi siri harus diceraikannya.
Dikatakan Tatang, La dihukum disiplin dengan 7 hari disel khusus. Diakui Tatang, La sebenarnya rajin dalam bekerja dan memiliki anak yang sudah besar-besar. “Bila anggota polisi menjalani tiga kali tindak disiplin dapat langsung sidang kode etik. Artinya sidang disiplin ke lima kali, maka bisa langsung dicopot atau diberhentikan tidak dengan hormat,” tuturnya.
Selain menyidangkan kasus nikah siri, sidang disiplin kemarin ternyata juga menyidangkan oknum polisi yang melakukan tindakan perzinaan. Adalah Brigadir Polisi Pe (25) anggota Samapta yang baru tiga tahun bertugas ini dijatuhi hukuman 21 hari penjara.
Kanit P3D H Tatang menambahkan, Pe juga ditangguhkan kenaikan pangkatnya selama dua periode. Tak hanya itu, Pe harus siap untuk dimutasi dari Satuan Samapta Polres Majalengka. Diprosesnya Pe, atas adanya aduan korban Pu (20), warga Kelurahan Majalengka Kulon, Majalengka. Dijelaskan, Kanit P3D hanya memproses pelanggaran disiplinnya. Kalau ada aduan tindakan pidana atas oknum anggota, maka dapat diproses melalui peradilan umum.
Berita terkait:
- Undang-Undang Nikah Siri Belum Disahkan, Isu Dibawa ke PBB Undang-Undang Nikah Siri memang belum disahkan oleh DPR, namun isu...
- Rhoma Irama Soal RUU Nikah Siri Pro-kontra tentang RUU Peradilan Agama beberapa hari ini membuat Rhoma...
- Rancangan Undang-Undang Nikah Siri RUU Nikah Siri – Rancangan Undang Undang Nikah Siri atau...
- RUU Kawin Siri Dimata Ahmad Dhani RUU Kawin Siri memang mengundang berbagai macam pro dan kontra,...
- Noordin M. Top Lolos, Polisi dan Intelijen Berbenah Noordin M. Top, gembong teroris nomor wahid, menyebabkan masyarakat semakin...
- Kasus Selly: Polisi Harus Responsif Mengusut Mengenai kasus Selly yang belum tuntas, Polisi diminta lebih responsif...
- NASIONAL : Polisi Sangat Yakin Itu Noordin Sejumlah pengamat meragukan lelaki yang tewas dalam penggerebekan di Temanggung...
- Pasha Ungu Tidak Dipenjara, Okie Dilema Pasha Ungu memang sudah divonis bersalah terhadap kasus Pasha dan...
- Laskar di Solo Anggap TVone Televisi Polisi Meski keluarga Air Setiawan dan Eko Joko Sarjono sudah sudah...
- Kartu Ucapan Hari Valentine Kartu Ucapan Hari Valentine – Jika pada artikel yang lalu...