Pasha UnguGosip terbaru mengenai vokalis band ini kembali berhembus. Kali ini mengenai Pasha Ungu yang terancam hukuman 2 tahun mendekam di penjara. Ini berkenaan dengan persidangan kekerasan dengan mantan istrinya Okie Agustina mengubah pasal dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) terhadap Pasha.

Pasha Ungu yang dikabarkan selingkuh ini diancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Menurut pengacara Okie, Pasha bakal mendekam di penjara selama 2 tahun, 8 bulan.

“Setelah Kejari Bogor mempelajari, maka harus dilakukan beberapa perbaikan dan penambahan keterangan berita acara. Setelah itu, kita penuhi panggilan untuk melengkapi bekas ini. Sekarang pasal yang digunakan 351 ayat1 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan,” beber kuasa hukum Okie, Januar A Saputra, di Polresta Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10/2009).

Okie mengadukan kasus ini pada 29 Juli 2009. Hingga kini, kasus belum juga disidangkan. Lambannya penanganan kasus ini disikapi Januar dengan bijak.

“Di dalam prakteknya mungkin ada kesibukan penyidik dalam menangani masalah yang lain juga. Kita masih berharap dan saya yakin kepolisian serta kejaksaan bisa bekerja profesional,” ujarnya.

Berita terkait:

October 29th, 2009 | Tags: hukuman penjara, kdrt, pasha ungu

Komentar untuk Pasha Ungu Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun

No comments yet.