Terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang penunjukan langsung pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpolemik.
Berita terkait:
- NASIONAL : Tim 5 Persilakan Calon Pimpinan KPK Merenung Tim Lima mengingatkan ketiga pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau pimpinan...
- Dugaan Korupsi Pengadaan TI KPU Semakin Jelas Independent Monitoring Organization (IMO) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak...
- NASIONAL : Dua Pimpinan Saja Memang Tidak Cukup Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrahman Ruki menegaskan bahwa...
- Integritas SBY Perangi Korupsi Dipertanyakan “Perpu ini sebenarnya antiklimaks dan perubahan radikal integritas serta kredibilitas...
- SBY Akan Ajukan RUU Pengadilan Tipikor ke DPR Baru Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan mendesak DPR periode...
- KPK Laporkan Pemalsuan Surat Cekal Anggoro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pemalsuan surat larangan pencabutan pencekalan...
- Undang-Undang Nikah Siri Belum Disahkan, Isu Dibawa ke PBB Undang-Undang Nikah Siri memang belum disahkan oleh DPR, namun isu...
- PP Nomor 19 Tahun 2010 PP Nomor 19 Tahun 2010 – PP Nomor 19 Tahun...
- Mentan: September RUU Perlindungan Lahan Pertanian Jadi UU Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriantono berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan...
- RUU PRT Sedang di Susun RUU PRT Sedang di Susun – Melalui situs Kominfo Newsroom...
September 24th, 2009 | Tags:
Komentar untuk Pernyataan Mahfud Perburuk MK
Leave a comment