Nikah SiriUndang-Undang Nikah Siri memang belum disahkan oleh DPR, namun isu soal pidana terhadap pelaku perkawinan siri dalam RUU tersebut telah go international. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Linda Amalia Sari Gumelar telah membahas isu tersebut dalam kesempatan yang disediakan pada forum sidang Komisi PBB tentang Status Wanita (United Nation Commission on the Status of Woman atau UNCSW) yang berlangsung di New York, AS.

“Kesetaraan gender, penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum, serta pemberdayaan perempuan adalah prioritas kerja Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan”

Linda pun menuturkan bahwa isu perdagangan anak dan perempuan rupanya tidak hanya terjadi di Indonesia, namun isu tersebut mendapat perhatian bersama di dunia internasional.

“Karena itulah, dukungan masyarakat internasional dibutuhkan untuk menyelesaikannya”

Inisiator RUU tersebut, yakni Dirjen Binmas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar, ikut hadir dalam forum internasional itu sebagai wakil pemerintah Indonesia. Nasaruddin mengatakan, terkait dengan perkembangan terkini di Indonesia, termasuk polemik dan permasalahan nikah siri, pemerintah Indonesia perlu menyusun UU.

“Selain itu, perlu pembaruan konsep keluarga dan penguatan nilai dalam masyarakat agar agama tidak digunakan sebagai dalil untuk melegalkan perzinaan sebagai alasan untuk nikah siri,” ujarnya.

Berita terkait:

March 8th, 2010 | Tags: kawin, nikah siri, pbb

Komentar untuk Undang-Undang Nikah Siri Belum Disahkan, Isu Dibawa ke PBB

  1. nursigit
    March 10th, 2010 at 18:19

    sesuatu yang ironi bila dikaitkan dengan kondisi riil, wanita yang melacurkan diri tidak di permasalahkan dan sebaliknya laki-laki yang melacurinya di biarkan menikmati kepuasan jajanannya / atau tak ada yang protes dan memperkarakan keduanya sementara yang melakukan nikah siri bukan hal yang tidak mungkin mereka lakukan perkawinan siri atas dasar saling cinta mencintai dan mengasihi dan juga dimungkinkan mereka memahami bahwa pernikahan mereka adalah syah karena sesuai dengan agama yang diyakininya serta bukan hal yang tidak mungkin karena kemampuan ekonomi mereka pas-pasan tidak memiliki rupiah untuk mencatatkan diri nikahnya, karena dirasakan pencatatan nikah memerlukan rupiah yang tidak kecil bagi kalangan tertentu, saya sangat setuju kalau terjadi perkawinan yang di paksakan baik siri atau pun tidak siri terlebih perkawinan siri baik perkawinan pertama kedua dst yang dihalalkan oleh agama. serta tidak pas apabila diadakan perkawinan masal bagi mereka yang telah melakukan nikah siri sebab mereka telah melakukan pernikahan secara agama, menurut hemat kami untuk hal ini paling tepat adalah pencatatan nikah masal ( sekali lagi karena mereka telah nikah dengan syah sesuai keyakinannya bukan kumpul kebo )dengan gratis.bukan kah ini dilindungi Undang-Undang ? sejauh memenuhi yang disyaratkan agama sebagaimana alasan dimaksud terutama sesuai hukum Islam.
    sekali lagi saya setuju setiap pernikahan yang di dasari dengan paksaan dan persyaratan lain diluar hukum Islam sebaiknya diharamkan dan perlu dipidanakan namun sebaliknya bila pernikahan didasari saling cinta mencintai dan mengasihi dengan memenuhi yang disyaratkan hukum agama terlebih hukum Islam alngkah bijaknya apabila tidak diganggu terlebih adanya ancaman pidana dan denda,sangat tepat bila diberlakukan bagi wanita yang melacurkan diri dan laki-laki yang melacurinya dikenakan pidana yang keras dan denda bila perlu. mudah-mudahan bermanfaat dan membuat kita berfikir, bertindak lebih bijaksana bukan sebaliknya. maaf tulisan ini ada hal-hal yang tidak berkenan marilah kita saling ingat mengingatkan dan nasehat menasehati.