Mall Centre Point Medan Disegel Bobby Nasution Lantaran Menunggak PBB Rp. 56 Miliar

Mahasiswa UNDIP Ikuti Program Pelatihan Entrepreneur Training Centre 

Pada Jumat (9/7), Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel gedung Mal Centre Point. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melakukan penyegalan tersebut lantaran Mal Centre Point menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama 10 tahun terakhir dengan nilai Rp. 56 miliar.

Hari Jumat (9/7) usai menyegel pintu masuk Mal Center Point di Medan, Sumatera Utara, Bobby berujar bahwa pada hari itu pihaknya Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meminta hak mereka yang seharusnya ada pembayaran pajak sebesar Rp. 56 miliar.

Untuk lebih jelasnya, simak berita sumatera utara menarik terkait Mal Centre Point yang disegel Wali Kota Medan Bobby Nasution gegara menunggak PBB senilai Rp. 56 miliar :

  • Bobby : Penyegelan Mal Centre Point Tidak Dilakukan Secara Tiba – Tiba

Bobby Nasution menjelaskan bahwa penyegelan Mal Centre Point tidak dilakukan secara tiba – tiba, namun Pemkot Medan sudah berulang kali melakukan komunikasi kepada pengelola PT ACK untuk membayar pajak dan dendanya.

Menantu Presiden Jokowi itu juga mengungkapkan bahwa awalnya tunggakan pajak Mal Centre Point mencapai Rp. 80 miliar.

Namun, nilainya berubah usai Pemkot Medan menghitung kembali atas permintaan pengelola mal, yaitu PT Agra Citra Kharisma (ACK). Suami Kahiyang Ayu itu menegaskan mal itu belum membayar tunggakan PBB sebesar Rp. 56 miliar.

  • Bobby Sudah Menempuh Berbagai Upaya Untuk Menyelesaikan Persoalan Tunggakan Itu

Bobby Nasution juga sudah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tunggakan itu. Salah satu upaya yang ditempuhnya yaitu mengadakan pertemuan dengan Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan Direktur PT ACK pada 7 Juni 2021.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pada 7 Juli 2021 PT ATK harus membayar kewajibannya senilai Rp. 56 miliar. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, Pemkot Medan tidak menerima pembayaran sepeser pun. Meski sudah disegel, Bobby masih memberi kesempatan kepada PT ACK untuk segera membayar tunggakan PBB tersebut dalam waktu tiga hari ke depan.

  • Pemkot Medan Memberi Kelonggaran Kepada PT ACK

Pemkot Medan, Sumatera Utara, memberi kelonggaran kepada PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Center Point agar segera melunasi tunggakan pajaknya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan bahwa pengelola Mal Centre Point dibolehkan mencicil tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 56 miliar hingga akhir tahun 2021.

  • Bobby Meminta Pengelola Mal Dan Plaza Setempat Untuk Mematuhi Kebijakan PPKM Darurat

Menantu Presiden Joko Widodo itu menghimbau pengelola mal dan plaza setempat untuk mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.

Sebab, mal – mal tidak boleh buka selama PPKM Darurat. Hanya swayalan saja yang boleh buka, dan telah dibuatkan aturannya bahwa mal yang ada di swalayan masih boleh beroperasi hingga sampai pukul 20.00 WIB.

Bobby juga berharap para pengunjung maupun pekerja mal atau plaza di Kota Medan tidak terkejut akibat kebijakan penerapan PPKM darurat ini. Menurutnya, yang jelas mal biasanya memiliki swalayan dan supermarket rata – rata di Lantai 1, dan diperbolehkan buka.

Dan akhirnya PT Agha Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point bersedia membayar tunggakan pajak bumi bangunan (PBB). PBB yang dibayarkan PT ACK senilai Rp. 3,5 miliar. Pihak Pengelola Mal Centre Point memang meminta keringanan supaya pembayaran pajak yang tertunggak sejak 2010 lalu itu bisa dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *